Organisasi Pekerja: Mitra Kurir Gojek Butuh Regulasi untuk Jaminan Kerja Layak
Ekonomi dan bisnis | 9 Juni 2021, 07:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Gojek putuskan adanya skema insentif baru untuk platform layanan on demand GoTo. Namun, keputusan tersebut dinilai berpotensi menurunkan pendapatan harian para mitra kurir di layanan GoKilat.
Persoalan ini menguatkan urgensi perlunya regulasi untuk melindungi hak para kurir sebagai pekerja atau sebagai mitra yang diperlakukan setara dalam proses pengambilan keputusan.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, perubahan skema insentif ini di luar ekspektasi mitra, mengingat Gojek dan Tokopedia baru melakukan merger dengan valuasi tinggi.
”Awalnya, mitra berharap merger GoTo bisa meningkatkan insentif mereka, ternyata tidak, justru sekarang menurun. Kami berharap pihak GoTo mau melakukan klarifikasi terbuka dan melakukan diskusi dulu sebelum memutuskan,” katanya seperti dikutip dari laman Kompas.id (8/6/2021).
Regulasi
Persoalan seperti itu semakin menyadarkan urgensi perlunya regulasi untuk melindungi para pekerja berstatus ”mitra” di tengah tren pasar kerja yang fleksibel, serta menjamurnya ekonomi gig dan start up digital.
Baca Juga: Gojek Beri Tanggapan Soal Aksi Mogok Kerja Driver yang Protes Insentif GoKilat Kecil
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, ada kekosongan regulasi yang tidak bisa melindungi hak para mitra pengemudi, baik sebagai mitra maupun pekerja.
Akibatnya, para mitra sering kali terpaksa menerima keputusan sepihak perusahaan. Mereka juga tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selayaknya pekerja lain.
Dari kacamata Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan yang umumnya ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), para mitra ”ojol” tidak diperlakukan layaknya mitra yang setara dalam pengambilan keputusan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV