> >

Marak Fintech Ilegal, Ini Daftar 131 Pinjol yang Memiliki Izin dan Terdaftar di OJK

Ekonomi dan bisnis | 8 Juni 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi pinjaman oline (Sumber: SHUTTERSTOCK/Joyseulay)

SOLO, KOMPAS.TV - Data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol (pinjaman online) kembali diperbarui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam laporan yang telah dirilis, per 24 Mei 2021, total ada 131 pinjol yang telah terdaftar di OJK.

Jumlah tersebut telah dikurangi dari 7 fintech lending yang dibatalkan OJK.

Enam fintech diketahui dicoret sebagai tindak lanjut dari pengembalian tanda terdaftar OJK.

Sedang satu lainnya karena tak mampu menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.

Baca Juga: Niat untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Terjerat Pinjol Berawal Utang 3 Juta Jadi 206 Juta

“Enam fintech lending, yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia dibatalkan tanda terdaftarnya sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK,” jelas pihak OJK seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (08/06/2021).

OJK kembali mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan jasa fintech lending yang belum terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut daftar pinjol yang telah memiliki izin dan terdaftar di OJK per 24 Mei 2021.

Baca Juga: Indonesia Fintech Society: Tekfin Berpotensi Besar dalam Kemajuan UMKM

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU