> >

Negara G7 Pajaki Google Cs 15 Persen, Ditjen Pajak: Tarif Pajak Kita Lebih Tinggi

Kebijakan | 7 Juni 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock) 

Mengutip laman resmi Kemenkeu, tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)  adalah pengenaan pajak lebih dari 1 kali oleh 2 negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap).

Ada 5 tujuan tax treaty yaitu menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan kedudukan antar negara adalah setara. 

"Untuk non-treaty partner, pemerintah sudah bisa melakukan pemungutan PPN produk digital dan melalui UU No 2 tahun 2020," ujar Neilmadrin.

Baca Juga: Megawati Sebut SIN Dorong Penerimaan Pajak dan Cegah Korupsi

"Sementara khusus untuk PPh dari treaty partner, pemungutannya dapat dilakukan setelah konsensus global tercapai dan istiahnya bukan PPh, melainkan Electronic Transaction Tax (ETT) atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE)," tambahnya.

Pajak minimum 15 persen untuk raksasa teknologi itu berawal dari usulan Menteri Keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen. Usulan itu kemudian dibahas di pertemuan menteri keuangan negara G7 di London, Inggris, akhir pekan lalu.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU