Cegah Predatory Pricing, Mendag Lutfi Terbitkan Aturan Diskon Toko Online Bulan Ini
Ekonomi dan bisnis | 1 Juni 2021, 13:08 WIBBagi pedagang yang mengikuti aturan Kemendag sebagai regulator atau wasit perdagangan, bisa tetap menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Selama pandemi, sektor perdagangan lewat e-commerce justru berkembang pesat. Lantaran pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak memungkinkan warga untuk berbelanja langsung.
Bank Indonesia (BI) bahkan memprediksi, nilai transaksi e-commerce bisa melonjak sampai Rp 377 triliun pada tahun ini.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV