> >

KSPI Jelaskan Empat Tuntutan Buruh kepada Indomaret pada Unjuk Rasa Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 27 Mei 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi Gerai Indomaret (Sumber: Kontan.id)

Said menjelaskan ada empat poin tuntutan buruh pada aksi hari ini.

Pertama, menuntut pembebasan salah seorang pegawai Indomaret, yakni Anwar Bessy.

Kedua, menuntut pemenuhan hak buruh Indomaret di seluruh Indonesia sesuai isi peraturan perusahaan Indomaret Group.

Ketiga, menuntut segera dibuat perjanjian kerja bersama nasional (PKB) yang berlaku bagi seluruh pekerja Indomaret di seluruh Indonesia.

Keempat, menuntut Indomaret untuk membayarkan hak-hak mereka, termasuk upah lembur dan jam kerja berlebih.

"Bayar hak buruh Indomaret yang diduga melanggar UU ketenagakerjaan, seperti upah lembur, jam kerja berlebih, PHK sepihak, hak cuti, hub kerja, NPL, dan lain-lain," kata Said. 

Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, pegawai Indomaret, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama ketika protes mengenai THR 2020 yang tidak dibayar secara pentuh.

"Karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana," kata Riden dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/05/2021).

Baca Juga: Buruh Boikot Indomaret, Mulai Pekan Depan Mereka Tak Akan Belanja di Sana

Sementara itu, menajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR dan mengaku tidak pernanh menunggak kewajiban membayar THR selama 30 tahun berjalannya perusahaan.

“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 yang telah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6/2016,” kata Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam pernyataan resminya, Senin (17/05/2021).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk menindaklanjuti laporan terkait masalah pembayaran THR Indomaret.

"Perusahaan yang belum membayarkan THR dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan untuk pemenuhan THR yang belum dibayar sesuai ketentuan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi adminsitratif kepada pihak yang berwenang," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi lewat siaran persnya, Rabu (19/05/2021).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU