> >

Sriwijaya Air Tawarkan Karyawan Resign, Segini Besaran Pesangonnya

Ekonomi dan bisnis | 26 Mei 2021, 08:39 WIB
Pesawat Sriwijaya Air (Sumber: Tribunnews.com) 

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” begitu isi penjelasan Corporate Communication Sriwijaya Air Group.

Baca Juga: HERO Akan Tutup 5 Gerai Giant dan Diganti IKEA

“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19," sambungnya.

Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini

Sebelumnya, maskapai BUMN Garuda Indonesia menawarkan program pensiun dini kepada karyawannya. Hal itu dilakukan dalam rangka memulihkan kinerja usaha usaha Garuda dari dampak pandemi.

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menyatakan, program pensiun dini adalah salah satu upaya untuk menjadikan Garuda perusahaan  yang lebih sehat serta adaptif di era normal baru.

"Dapat kami sampaikan, bahwa saat ini manajemen tengah dalam tahap awal penawaran program pensiun yang dipercepat bagi karyawan Garuda Indonesia, yang memenuhi kriteria dan persyaratan, " kata Irfan dalam siaran persnya, Jumat (21/05/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Minggu 23 Mei 2021, Tempat Wisata di Kota Bandung Ditutup Sepekan, Ini Daftarnya

Menurut Irfan, pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, membuat Garuda harus menyesuaikan diri. Yaitu lewat penyesuaian aspek supply & demand ditengah penurunan kinerja operasi, imbas penurunan trafik penerbangan yang signifikan.

Irfan menegaskan, Garuda menawarkan program pensiun dini secara sukarela.

"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan ditengah situasi pandemi saat ini," ujar Irfan.

Garuda Indonesia memastikan, seluruh hak pegawai yang mengambil program tersebut akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan Perusahaan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU