Sriwijaya Air Tawarkan Karyawan Resign, Segini Besaran Pesangonnya
Ekonomi dan bisnis | 26 Mei 2021, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada industri penerbangan. Setelah Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini kepada karyawannya, kini giliran Sriwijaya Air yang menawarkan pegawainya mengundurkan diri.
Hal itu tertuang dalam memo internal Sriwijaya Air tentang pemberian opsi resign karyawan. Memo tersebut ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubonon.
Memo itu menjelaskan kinerja perusahaan yang menurun akibat pandemi. Perusahaan pun sudah merumahkan karyawan sejak November tahun lalu. Manajemen berjanji akan memanggil lagi karyawan yang dirumahkan jika kondisi bisnis sudah membaik.
Namun sampai saat ini, pandemi masih melanda dan perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini Bagi Karyawan
“Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan,” begitu isi Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/05/2021).
Ada sejumlah ketentuan terkait pembayaran pesangon pada pilihan mengundurkan diri ini. Yaitu:
- Karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Baca Juga: Serikat Pekerja Garuda Soal Pensiun Dini: Kalau Sampai Ada PHK Sepihak, Kami Menolak
Untuk karyawan yang pengunduran dirinya disetujui, tidak akan dibebankan biaya penalti kontrak kerja. Terkecuali karyawan tersebut memiliki soft loan atau pinjaman dana perusahaan.
Sriwijaya Air juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
Direksi bersama jajaran manajer diminta agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak dan disampaikan secara langsung baik secara offline maupun online.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV