> >

Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Kebijakan | 25 Mei 2021, 02:47 WIB
Veteran pelajar pejuang kemerdekaan. (Sumber: Istimewa)

• fotokopi Keputusan Menteri Sosial RI tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan,

• fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,

• fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan,

• fotokopi keputusan sebagai Pensiunan,

• fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan

• fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan

Baca Juga: Setoran Pajak per April 2021 Rp374, 9 T Masih Minus Tapi Mulai Membaik

Permohonan yang diajukan oleh guru/dosen/tenaga kependidikan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan.

Pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:

• rumah tinggal non komersial; atau

• satuan rumah susun.

"Pengajuan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor UPPPD sesuai wilayah objek PBB-P2 yang terdaftar," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Kejar Setoran Pajak, Kemenkeu Tambah 18 Kantor Pelayanan Pajak

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU