> >

Kejar Setoran Pajak, Kemenkeu Tambah 18 Kantor Pelayanan Pajak

Ekonomi dan bisnis | 24 Mei 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk mengejar penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebanyak 18 kantor. Sehingga jumlah KPP saat ini menjadi 38 kantor.

Hal itu diungkapkan  Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP, yang disiarkan di saluran YouTube DJP, Senin (24/05/2021).

Sri Mulyani mengatakan, dengan bertambahnya jumlah KPP, tanggung jawab bagi Ditjen Pajak juga bertambah. Yaitu penambahan porsi pengamanan penerimaan pajak.

Sebelumnya, 20 KPP bertanggung jawab mengamankan 19,3 persen kontribusi pajak.

Baca Juga: Amazon Menang Banding Kasus Tunggakan Pajak Rp4,3 T

"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79 persen," kata Sri Mulyani.

"Artinya kinerja dari KPP madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak kita," imbuhnya.

Selain itu, DJP Kemenkeu juga ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan penambahan KPP ini.

"Tujuannya tidak hanya sekedar untuk menambah jumlah kantor pajak madya, namun juga untuk makin memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Setoran Pajak Pelanggan Netflix Dkk Capai Rp1, 89 T

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021, baru mencapai Rp228,1 triliun. Jumlah itu baru 18,6 persen dari target penerimaan pajak di APBN 2021, yang sebesar Rp1.229,6 triliun.

Menurut Sri Mulyani, ada sejumlah penyebab lesunya penerimaan pajak. Salah satunya adalah insentif pajak kepada pengusaha. Semua jenis penerimaan pajak menurun, kecuali pajak orang pribadi yang meningkat 99,3 persen dibanding tahun lalu.

Untuk PPh 21 masih minus 5,58 persen
pada kuartal-I 2021 akibat belum pulihnya serapan tenaga kerja. PPh 22 impor juga minus 69,38 persen secara bulanan karena dipengaruhi oleh pemberian insentif dari pemerintah kepada pelaku usaha.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU