Rumah Subsidi Berkualitas Terhalang Tingginya Biaya Produksi
Ekonomi dan bisnis | 21 Mei 2021, 09:10 WIBZulfi menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah belum optimal mengurai permasalahan ketersediaan lahan perumahan yang terjangkau. Substansi PP tersebut dinilai belum signifikan mendorong peruntukan lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Untuk Rumah Subsidi yang Berkualitas, Kementerian PUPR Siapkan Pelatihan 3.000 Tenaga Kerja
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV