Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Masalah THR Indomaret
Ekonomi dan bisnis | 20 Mei 2021, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, untuk menindaklanjuti laporan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
"Perusahaan yang belum membayarkan THR dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan untuk pemenuhan THR yang belum dibayar sesuai ketentuan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi adminsitratif kepada pihak yang berwenang," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi lewat siaran persnya, Rabu (19/05/2021).
Menurut Anwar, masalah ini berawal dari perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan Indomaret terkait THR. Untuk masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan 1 kali upah.
Baca Juga: Lebaran Usai, Banyak Perusahaan Belum Bayar THR
Lalu untuk masa kerja di atas 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun dibayarkan 1,5 kali upah dan masa kerja di atas 4 tahun dibayarkan 2 kali upah.
"Dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19, perusahaan PT Indomarco mengeluarkan memo untuk pembayaran THR para pekerja dibayarkan sebesar 1 kali upah sebulan dan tidak diberikan dengan memperhitungkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan," terang Anwar.
Tapi, karena sebagian besar karyawan Indomaret tersebut telah melalui masa kerja di atas 4 tahun, mereka tidak terima dengan keputusan perusahaan. Sehingga menuntut pembayaran THR 2 kali upah.
Baca Juga: Serikat Buruh Ancam Boikot Produknya, Ini Tanggapan Manajemen Indomaret
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan memboikot seluruh produk Indomaret. Lantaran, perusahaan itu melaporkan pegawai mereka ke polisi, saat berunjuk rasa memperjuangkan pembayaran THR 2020.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menjelaskan, salah satu anggotanya bernama Anwar Bessy dipidanakan oleh Indomaret lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.
"Karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana," kata Riden dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/05/2021).
Baca Juga: Menaker Terima 1.860 Aduan di Posko THR, dari yang Nyicil sampai Bayar Setengah
Kasus itu kini sudah masuk persidangan dan Selasa 18 Mei besok, Anwar Bessy akan menjalani sidang ketiga.
Sementara itu, menajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 yang telah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6/2016,” kata Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam pernyataan resminya, Senin (17/05/2021).
Baca Juga: Irwan Mussry Beri Al El Dul THR, Maia Estianty: Kok Tebal?
Dalam aturan tersebut disebutkan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah jelang Hari Raya Keagamaan.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak menerima besaran THR secara proporsional. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberi THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV