> >

Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Masalah THR Indomaret

Ekonomi dan bisnis | 20 Mei 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi pembeli antri di kasir Indomaret (Sumber: Kontan/ Fransiskus Simbolon )

 JAKARTA, KOMPAS.TV-  Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, untuk menindaklanjuti laporan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

"Perusahaan yang belum membayarkan THR dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan untuk pemenuhan THR yang belum dibayar sesuai ketentuan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi adminsitratif kepada pihak yang berwenang," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi lewat siaran persnya, Rabu (19/05/2021).

Menurut Anwar, masalah ini berawal dari perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan Indomaret terkait THR. Untuk masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan 1 kali upah.

Baca Juga: Lebaran Usai, Banyak Perusahaan Belum Bayar THR

Lalu untuk masa kerja di atas 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun dibayarkan 1,5 kali upah dan masa kerja di atas 4 tahun dibayarkan 2 kali upah.

"Dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19, perusahaan PT Indomarco mengeluarkan memo untuk pembayaran THR para pekerja dibayarkan sebesar 1 kali upah sebulan dan tidak diberikan dengan memperhitungkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan," terang Anwar.

Tapi, karena sebagian besar karyawan Indomaret tersebut telah melalui masa kerja di atas 4 tahun, mereka tidak terima dengan keputusan perusahaan. Sehingga menuntut pembayaran THR 2 kali upah.

Baca Juga: Serikat Buruh Ancam Boikot Produknya, Ini Tanggapan Manajemen Indomaret

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan memboikot seluruh produk Indomaret. Lantaran, perusahaan itu melaporkan pegawai mereka ke polisi, saat berunjuk rasa memperjuangkan pembayaran THR 2020.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menjelaskan, salah satu anggotanya bernama Anwar Bessy dipidanakan oleh Indomaret lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU