> >

Menaker Terima 1.860 Aduan di Posko THR, dari yang Nyicil sampai Bayar Setengah

Kebijakan | 19 Mei 2021, 10:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi turut mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) secara rutin dengan seluruh Kadisnaker provinsi, kabupaten, kota dan tim Posko THR.

Anwar menjelaskan rakor tersebut bertujuan untuk mengevaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Anwar menegaskan, pegawai pengawas akan memberikan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini dilakukan apabila THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sanksi administratif tersebut, kata Anwar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2). Artinya, bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Lapor Masalah THR 2021 Lewat Posko THR atau Situs Bantuan Kemnaker

Posko THR Kemnaker masih menerima pengaduan dan konsultasi terkait THR hingga Kamis (20/5/2021).

Kepada pekerja dan buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021 dapat menghubungi Posko THR Kemnaker. 

Ida menjelaskan bahwa setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. 

Selanjutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari.

Fase berikutnya yakni rekomendasi berupa sanksi. 

"Jadi kalau dihitung-hitung, tiga sampai 14 hari dikali dua sekitar 30 hari untuk penyelesaian," kata Ida.

Kemnaker juga mengapresiasi Kepala Disnaker (Kadisnaker) yang dinilai sudah sigap dan cepat dalam memproses aduan sehingga nota pemeriksaan tidak memakan waktu hingga 30 hari atau sesuai batas waktu maksimal. 
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU