Menaker Terima 1.860 Aduan di Posko THR, dari yang Nyicil sampai Bayar Setengah
Kebijakan | 19 Mei 2021, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada 1.860 laporan yang tercatat sejak Selasa (20/4/2021) hingga Selasa (18/5/2021) di Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan data yang terhimpun, sebanyak 710 konsultasi THR dan sebanyak 1.150 adalah laporan pengaduan THR.
1.150 laporan pengaduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk distensi dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Ida mengatakan terdapat lima topik konsultasi yang diadukan masyarakat ke Posko THR 2021.
Pertama, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, THR bagi pekerja yang telah menyelesaikan kontrak kerja, sedangkan ketiga adalah THR bagi pekerja yang dirumahkan.
"Topik konsultasi keempat yakni perhitungan THR bagi pekerja dengan upah yang disesuaikan pada masa pandemi Covid-19. Kelima, THR bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," kata Ida.
Sementara itu, terdapat lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.
Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji. Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Turun Seminggu Berturut-turut, Kemnaker Siap Buka Penempatan TKI Ke Taiwan
"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait," kata Ida.
Langkah berikutnya yaitu menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV