> >

H-1 Lebaran, Kemenaker Terima 2.205 Pengaduan soal THR

Ekonomi dan bisnis | 12 Mei 2021, 23:28 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

"Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR," ujar Ida.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Baca Juga: Mall Ditutup Selama Lebaran, Pengelola : Apa yang Kami Usahakan Menjadi Sia-sia

Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemi adalah sehari sebelum Idul Fitri.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU