OJK dan BI Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Kebijakan | 11 Mei 2021, 22:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Melansir dari laman Kompas.id (11/5/2021), Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran untuk membahas soal mata uang kripto.
Keduanya satu suara dan kembali menegaskan bahwa mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.
“Mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” ujar Anto dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Keputusan mengenai mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran sebetulnya telah ditetapkan tahun 2018.
Baca Juga: Nilai Bitcoin Tembus Rp 891 juta, Investasi Aset Mata Uang Kripto Semakin Menggiurkan
Hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-30/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018, memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, tetapi melarangnya sebagai alat pembayaran.
Hal ini juga sejalan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bank Indonesia melarang penggunaan mata uang lain karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Wakil Menteri Perdagangan Sebut Kripto Bisa Hasilkan Omzet Besar Bagi Indonesia
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV