Asyik, Subsidi Bunga Diperpanjang dan KUR Tanpa Jaminan Bisa Sampai Rp100 Juta
Ukm | 4 Mei 2021, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperpanjang pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 6 bulan. Yaitu dari Juli hingga Desember tahun ini.
Hal itu berdasarkan keputusan Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, yang dipimpin Menkomiliar Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (03/05/2021).
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan. Yaitu dari 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, dikutip Selasa (04/05/2021).
Baca Juga: Berkah Pandemi, Ada 4,8 Juta UMKM Gabung Marketplace
Anggaran sebesar Rp4,39 triliun disisakan untuk program tersebut. Sehingga, membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” ujar Airlangga.
Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya:
a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan, yaitu dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
Baca Juga: Sandiaga Sebut HAKI Bisa Jadi Jaminan Modal UMKM ke Bank
b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Selain perubahan di atas, pemerintah juga menambah plafon penyaluran KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. Sehingga ada lebih banyak UMKM yang akan menerima KUR tahun ini.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” tambah Airlangga.
Baca Juga: Gandeng Pemkot Solo, Shopee Targetkan 10.000 “UMKM Solo Go Ekspor”
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta peningkatan porsi kredit perbankan untuk UMKM, pada rapat terbatas di Istana 5 April lalu.
Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Presiden Jokowi ingin jumlah itu ditingkatkan, menjadi lebih dari 30% di tahun 2024.
Realisasi Kebijakan KUR
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun.
Atau 32,63 persen dari target tahun 2021,sebesar Rp253 triliun. Dana itu sudah diberikan kepada 2,28 juta debitur, dengan tingkat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71 persen.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:
Baca Juga: Kemenkeu Memperlonggar Kriteria Jaminan Kredit Pengusaha
a. Realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp186,5 triliun.
b. Realisasi penundaan angsuran pokok s.d. 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp70,53 triliun.
c. Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021:
Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,51 triliun.
Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV