> >

Kondisi Keuangan Kimia Farma, Perusahaan BUMN yang Terjerat Kasus Alat Rapid Test Bekas

Bumn | 30 April 2021, 09:56 WIB
Logo Kimia Farma (Sumber: labkimiafarma.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus penggunaan alat rapid test bekas yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Kimia Farma  (Persero) Tbk semakin meluas. Termasuk dalam hal keuangan perusahaan tersebut.

Melansir laman Kompas.com, Jumat (30/4/2021) berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kimia Farma (Persero) Tbk meraup laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk sebesar Rp 17,63 miliar pada 2020. Sementara setahun sebelumnya atau di 2019, Kimia Farma mengalami kerugian sebesar Rp 12,72 miliar.

Dikutip dari Kontan, emiten berkode KAEF ini mencetak hasil penjualan neto yang meningkat 6,38 persen (yoy) menjadi Rp 10 triliun pada tahun 2020.

Baca Juga: Terkait Penggerebekan Pelayanan Rapid Test, Kimia Farma akan Beri Sanksi Bila Terbukti Bersalah

Kimia Farma mencatatkan beban pokok penjualan sebesar Rp 6,34 triliun pada tahun 2020 atau naik 7,64 persen (yoy) dibandingkan realisasi di tahun 2019 sebesar Rp 5,89 triliun. Beban usaha KAEF meningkat 3,42 persen (yoy) dari Rp 3,21 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 3,32 triliun di tahun 2020.

 Perusahaan ini juga mengalami peningkatan pendapatan lain-lain 53,37 persen (yoy) dari Rp 215,28 miliar di tahun 2019 menjadi Rp 330,18 miliar di tahun 2020. Pun demikian dengan rugi selisih kurs mata uang asing emiten tersebut yang naik 63,96 persen (yoy) dari Rp 5,05 miliar di tahun 2019 menjadi Rp 8,28 miliar di tahun 2020.

Pada akhir 2020, KAEF memiliki total aset senilai Rp 17,56 triliun atau turun 4,30 persen (yoy) dibandingkan total aset perusahaan di tahun sebelumnya sebesar Rp 18,35 triliun. KAEF memiliki total liabilitas sebesar Rp 10,45 triliun pada tahun 2020 sedangkan ekuitas perusahaan ini berjumlah Rp 7,10 triliun.

Sebelumnya, Kimia Farma tercoreng kasus  antigen yang   dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Mereka membersihkan alat antigen bekas pakai, kemudian dikemas ulang untuk kemudian dipakai kembali kepada para calon penumpang pesawat.

Menurut  Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini,  saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum terkait hal tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pegawainya Bermasalah di Bandara Kualanamu, Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Belum Mau Minta Maaf

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan empat oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan. Atas tindakan itu, Kimia Farma Diagnostika akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan berlaku apabila terbukit bersalah.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU