> >

Mudik Dilarang, Sriwijaya Air Minta Insentif untuk Maskapai Penerbangan

Ekonomi dan bisnis | 27 April 2021, 14:57 WIB
Pesawat Sriwijaya Air (Sumber: Tribunnews)

"Hal ini menjadi tantangan yang berat bagi kami di saat kami sedang membutuhkan revenue yang sebanyak-banyaknya untuk memulihkan kondisi akibat Covid-19," tambahnya.

Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah membahas pemberian insentif kepada industri penerbangan. Salah satunya adalah membebaskan biaya parkir pesawat selama larangan mudik berlangsung. Sebagai gantinya, pemerintah akan menanggung biaya tersebut.

Baca Juga: Sandi Gandeng Maskapai Penerbangan Pulihkan Pariwisata Bali

Usulan tersebut masih dibahas dan disampaikan kepada sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

Selama periode larangan mudik, yaitu 6 Mei-17 Mei 2021, seluruh pesawat niaga dan non-niaga memang dilarang beroperasi. Namun ada sejumlah penerbangan pengecualian, yaitu:

1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan memulangkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Operasional angkutan kargo
6. Operasional angkutan udara perintis
7. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU