> >

Mulai Hari Ini, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik

Ekonomi dan bisnis | 26 April 2021, 06:05 WIB
Gerbang Tol Kapuk Jalan Tol Prof. DR. IR. Sediyatmo (Sumber: Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Senin 26 April 2021, tarif Tol Prof Dr Ir Soediyatmo atau Tol Bandara mengalami kenaikan. Keputusan Menteri untuk penyesuaian tarif ini telah terbit sejak 5 Maret 2021.

Tarif Tol Bandara untuk semua golongan kendaraan naik Rp500 dari tarif yang diberlakukan 2019 lalu.

Baca Juga: Tarif Layanan di Tanjung Priok Naik, Harga Kulkas dan AC Bisa Ikut Naik

"Hallo Kawan JM, melalui infografis ini Bang JeJe pengin menyampaikan besaran tarif baru Ruas Tol Prof Dr Ir Soediyatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 26 April 2021, Pukul 00.00 WIB, " begitu isi pengumuman di akun instagram @jasamargametropolitan, dikutip Minggu (25/04/2021).

Berikut rincian tarif baru Tol Prof Dr Ir Soediyatmo mulai 26 April 2021:

1. Golongan I dari Rp7.500 menjadi Rp8.000
2. Golongan II dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
3. Golongan III dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
4. Golongan IV dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
5. Golongan V dari Rp11.000 menjadi Rp11.500

Baca Juga: Waskita Jual Sebagian Tol Medan ke Perusahaan Hong Kong, Dapat Rp 824 M untuk Bayar Utang

"Bang JeJe mengimbau kepada Kawan JM untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki dan taati rambu-rambu yang ada," lanjut unggahan tersebut.

Berdasarkan aturan, setiap dua tahun sekali akan ada evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Cerita Harga Gabah Turun di Hadapan Para Petani, Presiden Jokowi: Sedih Juga Kita Itu

Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU