Dikasih Permen dengan Alasan Tak Ada Kembalian? Laporkan!
Ekonomi dan bisnis | 23 April 2021, 16:51 WIB"Kenapa? Konsumen kan sudah membayar bunga, tapi kok dikenakan biaya tambahan transaksi sebesar 3 persen lagi, itu tidak dibenarkan," tambahnya.
Masyarakat bisa melaporkan jika mengalami kejadian tersebut ke Kementerian Perdagangan ataupun direktorat yang sudah ditugaskan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Membahas Psikologi Keuangan Konsumen Saat Mengikuti Tren, Bahagia atau Bahaya?
"Di setiap daerah kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan," tegas Veri.
Konsumen juga bisa melaporkan hal tersebut ke Bank Indonesia atau Kepolisian.
Terkait pemberian kembalian menggunakan permen ini, diatur dalam sejumlah undang-undang.
Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang jmenyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, mengganti uang dengan peremen juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV