Dikasih Permen dengan Alasan Tak Ada Kembalian? Laporkan!
Ekonomi dan bisnis | 23 April 2021, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, masih banyak konsumen Indonesia yang tidak paham mengenai hak-haknya sebagai pembeli.
Salah satunya terkait kembalian uang yang diganti dengan permen oleh penjual.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, tindakan mengganti uang kembalian dengan permen adalah tindakan yang salah.
Baca Juga: Pengembang Rumah Wajib Kembalikan Uang Konsumen Bila Pembangunan Mangkrak
"Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh , laporkan," kata Veri seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/04/2021).
Menurut Veri, hal itu salah karena penjualnya tidak akan mau menerima, jika konsumen melakukan hal sebaliknya. Yaitu membayar dagangannya dengan permen.
"Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?" ujar Veri.
Baca Juga: BI: Keyakinan Konsumen Berpenghasilan Rp 3 Juta Membaik
Hak konsumen lainnya yang belum dipahami adalah terkait pengenaan tambahan biaya 3 persen, saat bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan perbankan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV