> >

Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, Ini Respon Bank Mega Syariah

Perbankan | 19 April 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Deposito (Sumber: Thinkstock/Zoonar RF)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Mega Syariah menyatakan, kasus raibnya dana nasabah di deposito Bank Mega Syariah sebesar Rp 20 miliar sudah diproses hukum. Corporate Secretary Div Head Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Menurut Ratna, kasus itu sudah ditangani polisi pada 2015. Kemudian pada 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberi putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.

Sehingga Bank Mega Syariah telah menyelesaikan perkara hilangnya dana deposito yang telah terjadi pada sekitar 6 tahun silam itu.

Baca Juga: Bank Ogah Terima Deposito BPJS Ketenagakerjaan karena Kebanyakan Duit

"Di mana dana yang dinyatakan hilang tersebut telah masuk dan diterima oleh perusahaan pada grup nasabah tersebut," kata Ratna seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (19/04/2021).

Ratna mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hasil proses hukum masalah ini kepada kuasa hukum nasabah BMS sebelumnya. Sedangkan pihak Ratna belum menerima pernyataan Riduan Tambunan dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners, selaku pengacara saat ini.

"Kami sudah pernah menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya," imbuhnya.

Baca Juga: BRI Siap Ganti Uang Nasabah Jika Terbukti Jadi Korban Skimming ATM

Sebelumnya, Riduan Tambunan menyatakan pihaknya tengah berupaya meminta tanggung jawab Bank Mega Syariah terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi.

“Klien kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Riduan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.

Baca Juga: Tips Hindari Kejahatan Skimming yang Bisa Kuras Isi Rekening

Riduan menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana.

Sebab, berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan ditempat kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.

“Pihak BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” ia menegaskan.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU