Perang Harga Antar UMKM Lokal dengan Pelapak Asing
Kebijakan | 18 April 2021, 02:54 WIBSementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, skema biaya administrasi yang diterapkan pengelola lokapasar (marketplace) sudah terbuka. Namun, kenaikan biaya administrasi beserta pertimbangan lainnya belum transparan.
”Kami berharap, penyelenggara jasa e-dagang tak seenaknya menetapkan biaya administrasi sehingga menambah beban pelaku UMKM,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Dengan demikian, pemerintah diharapkan turun tangan meregulasi biaya administrasi yang ditetapkan oleh penyelenggara e-dagang. Bentuk regulasinya dapat berupa tarif batas atas dan bawah atau penyeragaman biaya administrasi.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu) Asikin Chalifah berpendapat, biaya administrasi di setiap e-dagang berbeda-beda sehingga membutuhkan standardisasi.
Biaya administrasi harus mempertimbangkan jumlah produk yang terjual dan tak boleh menggerus keuntungan pelaku UMKM. Standar biaya tersebut mesti membuat penjual memperoleh keuntungan layak dan konsumen dapat menjangkau harga produk.
Baca Juga: Pelaku UMKM Keluhkan Harga Miring yang Sering Ditawarkan Seller Luar Negeri di E-Commerce
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV