Susul BRI, Kini Bank Panin Tutup Layanan di Aceh
Ekonomi dan bisnis | 15 April 2021, 12:19 WIBQanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
Baca Juga: Tradisi Meugang di Aceh: Sambut Ramadan dengan Merayakan Kebersamaan
Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.
Lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya perbankan. Tapi juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV