> >

Patuhi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BRI Tutup Operasional di Aceh

Ekonomi dan bisnis | 14 April 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi aktivitas karyawan dan nasabah Bank BRI. (Sumber: KONTAN/Achmad Fauzie)

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Sekelompok Warga Kampung Blang Mancung di Aceh ini Bertani Bertani Kolang-Kaling

Lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya perbankan. Tapi juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.

Mengacu pada aturan tersebut, bank konvensional lainnya pun akan menutup operasional dan layanannya di Aceh.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU