Pengusaha Apresiasi Diberi Ruang Dialog dengan Buruh soal THR, Tapi...
Kebijakan | 13 April 2021, 15:50 WIBDarwoto menilai, jika hanya sampai 1 hari sebelum Lebaran, ruang bagi perusahaan untuk memenuhinya sangat sempit.
"Itu 3 pihak sudah sepaham dan sependapat. Kalau akhirnya pemerintah putuskan seperti ini, dari yang sesuai aturan H-7 sebelum Lebaran bisa ke H-1, ruangnya ini sangat sempit. Tapi yah kita menghargai dan menghormati," ujar Darwoto.
Baca Juga: THR 2021 Harus Dibayar Tepat Waktu, Jika Tidak Sanksi Denda Menanti
Menurut Darwoto, perusahaan yang masih kesulitan membahayakan THR secara penuh adalah di sektor pariwisata dan transportasi. Apalagi pemerintah juga sudah melarang mudik.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayar THR secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung.
"THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan, " kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/04/2021).
Baca Juga: Awasi Pelaksanaan PembayaranTHR, Pemerintah Buat Satgas Pelaksanaan THR 2021
Kemenaker juga meminta semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan. Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan.
Ida menegaskan, kesepakatan itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021. Dan hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV