> >

Menaker Bilang Ratusan Perusahaan yang Belum Lunasi THR 2020 Sudah Ditindak

Kebijakan | 12 April 2021, 14:28 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

"Bahkan ada juga yang lebih parah di Banten, yaitu PT Sejin Lestari baru bayar THR-nya Rp 250.000, berarti sisanya sampai saat ini belum dilunasi," tambahnya. 

Baca Juga: KSPI Minta THR Dibayar Penuh, Apindo: Ekonomi Belum Membaik

Menurut Iqbal, mayoritas perusahaan yang menunggak pembayaran THR berasal dari industri padat karya. Yakni tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, hingga komponen elektronik.

Di sisi lain, Iqbal mengatakan  para buruh sebenarnya memaklumi perusahaan yang benar-benar terdampak seperti di sektor pariwisata. Sehingga, pekerja di sektor tersebut mau berdialog dengan perusahaan dan menerima hasil kesepakatan.

Tapi dengan syarat, perusahaan melampirkan laporan keuangan yang menunjukkan perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU