> >

Menaker Bilang Ratusan Perusahaan yang Belum Lunasi THR 2020 Sudah Ditindak

Kebijakan | 12 April 2021, 14:28 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya sudah menerima 410 pengaduan terkait pembayaran THR Idul Fitri tahun 2020. Mayoritas dari pengaduan itu sudah ditangani dan para buruh sudah mendapatkan haknya. 

“Dari total 410 pengaduan, 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan, dan THR sudah dibayarkan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (14/02/2021).

Sehingga, masih ada 103 perusahaan yang belum melunasi THR tahun lalu hingga saat ini. Perusahaan-perusahaan tersebut pun kini dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Kemenaker.

Baca Juga: Pengusaha Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda

“103 perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengawasan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan, beberapa diantaranya berkaitan dengan permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses,” jelas Ida.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya belum menerima data adanya perusahaan yang dikenakan sanksi karena belum melunasi THR.

"Faktanya kami belum menerima data satu perusahaan pun yang dihukum atau diberi sanksi oleh Kemenaker. Sampai saat ini kami tanya, minta tunjukan satu perusahaan saja yang diberi sanksi bagi pelanggar aturan yang tidak bayar THR, tapi enggak ada juga," kata Iqbal pada Minggu (11/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu

Iqbal pun mengungkapkan beberapa perusahaan di wilayah Jakarta dan Banten yang masih belum melunasi pembayaran THR. Bahkan ada yang baru membayarkan sebesar Rp 250.000. Ini berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN).

"Di Jakarta saja yang masih nunggak THR 2020, itu ada PT Narawata Makmur baru di bayar 75%, kemudian PT Muroco baru dibayar 75%, dan yang parah di Jakarta itu ada PT SPF yang baru bayar THR-nya 15%," terang Iqbal.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU