> >

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu

Kebijakan | 12 April 2021, 09:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

Baca Juga: Serba-serbi THR, Tunjangan Khusus yang Hanya Ada di Indonesia

Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi dunia usaha dengan mengizinkan THR dibayar dengan dicicil. Yaitu lewat Surat Edaran Menaker No 6 Tahun 2020. Pertimbangannya saat itu, adalah kelangsungan dunia usaha di tengah pandemi dan kebutuhan buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

"Tapi sekarang roda ekonomi sudah bergerak, pemulihan ekonomi bergerak meski perlahan, dan pertumbuhan ekonomi sudah bergerak ke arah positif, " pungkas Ida.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU