Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu
Kebijakan | 12 April 2021, 09:41 WIBBaca Juga: Serba-serbi THR, Tunjangan Khusus yang Hanya Ada di Indonesia
Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi dunia usaha dengan mengizinkan THR dibayar dengan dicicil. Yaitu lewat Surat Edaran Menaker No 6 Tahun 2020. Pertimbangannya saat itu, adalah kelangsungan dunia usaha di tengah pandemi dan kebutuhan buruh atas pemenuhan pembayaran THR.
"Tapi sekarang roda ekonomi sudah bergerak, pemulihan ekonomi bergerak meski perlahan, dan pertumbuhan ekonomi sudah bergerak ke arah positif, " pungkas Ida.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV