Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu
Kebijakan | 12 April 2021, 09:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayar THR secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung.
"THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan, " kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/04/2021).
Keputusan itu diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan Serikat buruh dan pengusaha.
Baca Juga: 10.000 Buruh Gelar Demo Hari Ini, Minta THR Dibayar Penuh
Menurut Ida, pemerintah sudah memberi banyak dukungan kepada pengusaha, untuk mengatasi dampak Covid-19 agar ekonomi masyarakat bergerak. Sehingga diperlukan komitmen pengusaha agar menbayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Kemenaker juga meminta semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan. Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan.
"Kesepakatan itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021. Dan hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, " ujar Ida.
Baca Juga: 54 Perusahaan Tunggak THR 2020, KSBI Minta Tak Ada Lagi Angsuran THR 2021
Ida menilai, kepala daerah berperan sangat penting untuk menjaga suasana tetap kondusif di wilayahnya, terkait pembayaran THR Keagamaan 2021.
Saat ini, Kemenaker juga sudah membentuk Satgas Layanan dan Konsultasi untuk pembayaran THR baik di pusat maupun di daerah.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV