Pemerintah Larang Mudik 2021 jadi Kesempatan Hotel di Jakarta Naikkan Okupansi Tamu
Kompas bisnis | 8 April 2021, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Larangan mudik pada tahun 2021 yang dikeluarkan Pemerintah lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia bisa menjadi peluang bagi kalangan perhotelan, khususnya di Jakarta, untuk bisa menaikkan jumlah okupansi tamu-tamu mereka.
Menurut Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, larangan mudik Lebaran Tahun 2021 merupakan kesempatan bagi hotel di Jakarta bisa menaikkan tingkat okupansi mereka.
"Nah, larangan ini sebenarnya opportunity (kesempatan)," jelas Ferry dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Kemenhub Siagakan Penjagaan di 300 Lokasi selama Pemberlakuan Larangan Mudik 2021
Bukannya tanpa alasan Ferry mengungkapkan hal itu. Ketidakmampuan masyarakat yang ingin berlibur atau bepergian ke luar kota bisa memanfaatkan hotel untuk staycation ketimbang harus berada di rumah saja.
Artinya, tren penurunan okupansi hotel yang kerap terjadi pada momen Lebaran justru diproyeksikan bakal mengalami kenaikan tahun ini.
Menurut Ferry, setiap ada fenomena buruk yang terjadi pasti akan selalu menemukan peluang di dalamnya, tergantung bagaimana pebisnis hotel bisa melihat itu.
Hingga kini, lanjut dia, tingkat hunian hotel di Jakarta hampir mendekati kondisi normal atau berada pada level 50 persen.
Baca Juga: Jeritan Sopir Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran: Berat, Anak Istri Mau Makan Apa?
Tingkat okupansi ini didominasi oleh sektor pemerintahan sebanyak 80 persen dan free and independent traveller (FIT) menyumbang 20 persen.
Dari sisi waktu, telah terjadi pergeseran yang biasanya mengalami kepadatan pada hari kerja, kini akhir pekan (weekend).
“Oleh karena itu, adanya larangan mudik Lebaran 2021 menjadi momentum tepat bagi pebisnis perhotelan untuk melihat peluang tersebut,” jelas dia seperti juga diberitakan Kompas.com.
Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kebijakan larangan mudik 2021 berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual.
Baca Juga: Polri Bakal Tetap Gelar Operasi Ketupat Meski Pemerintah Larang Mudik 2021
Ia beralasan, keputusan itu diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan demikian, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19 yaitu vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV