Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Kebijakan | 26 Maret 2021, 12:28 WIBKebijakan yang berlaku sampai tingkat RT dan RW itu, diklaim pemerintah telah berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air. Sehingga pemerintah tidak ingin kebijakan itu sia-sia kalau kasus Covid-19 kembali meningkat akibat mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlangsung Sepanjang 6-17 Mei 2021, Bansos akan Diberikan
Tahun lalu, pemerintah pusat dan daerah kompak melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, masih banyak masyarakat yang tetap memilih mudik.
Saat itu, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 58 titik jalur darat yang kerap dilintasi pemudik. Puluhan titik penyekatan itu tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kendaraan yang boleh melintas antarprovinsi hanya kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan jasa ekspedisi.
Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV