> >

Wacana Gaji ASN, Pegawai BUMN, dan Pekerja Swasta Dipotong Zakat 2,5%, Baznas: Presiden Mendukung

Ekonomi dan bisnis | 25 Maret 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi Zakat (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wacana pemotongan zakat 2,5% dari gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad menyatakan, Presiden Jokowi sudah mendukung rencana tersebut.

Noor bercerita dirinya sudah menemui Presiden Jokowi pada akhir Februari lalu. Pemotongan zakat akan dilakukan kepada ASN, pegawai BUMN, dan pekerja swasta.

"Pemotongan zakat kepada ASN, pegawai BUMN, dan swasta dengan sistem payroll. Nantinya kalau untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian," kata Noor kepada awak media (24/03/2021).

Skema pemotongan zakat nantinya berdasarkan nisab dan haul. Nisab adalah batasan harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat. Adapun haul adalah batasan waktu, yaitu ketika harta tersebut telah beredar selama satu tahun.

Baca Juga: Ketua PBNU Minta Jokowi Instruksikan PNS, Pegawai BUMN, Hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen

Batasan nisab tersebut, menurut Baznas, setara dengan 85 gram emas. Berdasarkan harga emas saat ini, gaji yang akan dipotong zakat adalah sekitar Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan.

"Kira-kira segitu, gajinya sebulan di situ. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5%)," ujar Noor.

Potongan zakat juga tidak berlaku bagi ASN yang non muslim. Wacana pemotongan zakat ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2018. Namun untuk impelementasinya masih diperlukan payung hukum berupa Peraturan Presiden.

"Pak Jokowi mendukung sekali. Pak Jokowi mungkin akan melakukan Perpres untuk itu, sedang digodok dan dikaji. Tapi tanggapan Pak Presiden sangat bagus sekali," tambahnya.

Baca Juga: Kotak Amal Diduga Danai Terorisme, Kemenag Akan Telusuri Lembaga Amil Zakat

Saat diwacanakan pada 2018, Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebijakan potongan 2,5% untuk zakat bukanlah paksaan, tapi lebih bersifat imbauan.

Bagi yang keberatan dengan adanya potongan tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing.

Jika rencana tersebut berjalan dengan baik, maka diperkirakan potensi zakat dari PNS muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Wacana pemotongan zakat ini, juga merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga melalui Baznas.

Program ini juga disebut sudah diterapkan di Kementerian Agama. Di Kemenag, semua ASN yang dianggap telah bisa berzakat, gajinya dipotong tiap bulan dan masuk ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan lalu diserahkan ke Baznas.

Namun di tempat lain seperti BUMN memiliki mekanisme berbeda, yaitu dikelola sendiri dan disalurkan untuk pegawai yang golongannya rendah.

Baca Juga: Forum Zakat Jatim Kerja Sama Dengan Pengusaha Kargo Salurkan Zakat Bagi Korban Bencana

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU