> >

Dapat Hadiah Ratusan Juta, Berapa Pajak yang Harus Dibayarkan GM Irene dan Dewa Kipas?

Ekonomi dan bisnis | 23 Maret 2021, 16:18 WIB
Dadang Subur alias Dewa Kipas menantang GM Irene Kharisma Sukandar. Irene berhasil menang telak dari Dadang. (Sumber: Youtube/Deddy Corbuzier)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pertandingan eksebisi catur antara GM Irene Sukandar melawan Dadang Subur alias Dewa Kipas telah digelar kemarin dan hasilnya GM Irene mampu memenangkan duel dengan skor 3-0.

Meski begitu, YouTuber Deddy Corbuzier tetap akan memberikan hadiah berupa uang tunai kepada keduanya.

Tak tanggung-tanggung, total hadiah tunai yang disiapkan mencapai Rp 300 juta dengan rincian Rp 200 juta untuk pemenang dan Rp 100 juta untuk pihak yang kalah.

"Rp 300.000.000, total hadiah, akhirnya catur bisa seperti ini… Diapresiasi seperti ini, ditunggu seperti ini," tulis Deddy pada akun media sosial resminya.

Dalam hal ini, Irene Sukandar yang menang mutlak 3-0 berhak membawa pulang Rp 200 juta, sedangkan Dewa Kipas mengantongi Rp 100 juta dari ajang ini.

Dengan jumlah yang mencapai Rp 200 juta, GM Irene bahkan menyebut hadiah tersebut sama nilainya dengan medali emas di SEA Games.

Deddy Corbuzier selaku promotor atau penyelenggara menegaskan bahwa pajak dari hadiah itu sepenuhnya ditanggung pemenang.

Lantas, berapa nilai pajak yang harus dibayarkan oleh keduanya?

Melansir dari Kompas.com, aturan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dirangkum dari aturan tersebut, jenis hadiah setidaknya digolongkan menjadi dua jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan atau prestasi.

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Jadi bisa dibilang, kegiatan duel catur yang dilakukan GM Irene dan Dadang Subur termasuk dalam kategori ini.

Sedangkan untuk perhitungan pajak yang dikenakan, ada tiga perhitungan yang biasa digunakan yakni:

  • Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17 (PPh Pasal 17). Cara menghitungnya yakni pakai rumus tarif progresif Pasal 17 dikalikan nilai hadiah.
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Perhitungannya adalah 20 persen (atau P3B yang berlaku) dikalikan nilai hadiah.
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Rumusnya adalah 15 persen dikalikan nilai hadiah.

Menurut ketentuan diatas, maka GM Irene dan Dadang Subur termasuk orang wajib pajak dalam negeri dan dikenakan potongan pajak sesuai tarif PPh Pasal 17.

Perhitungan tarif pajak pada PPh pasal 17 Ayat 1(a) adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajak yang dibebankan 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.

Dengan nilai hadiah yang diterima GM Irene dan Dadang Subur sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta, maka pajaknya 15 persen.

Berarti, GM Irene yang mendapat Rp 200 juta harus membayar pajak Rp 30 juta, sedangkan Dewa Kipas alias Dadang Subur dikenakan pajak Rp 15 juta.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU