Dapat Hadiah Ratusan Juta, Berapa Pajak yang Harus Dibayarkan GM Irene dan Dewa Kipas?
Ekonomi dan bisnis | 23 Maret 2021, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pertandingan eksebisi catur antara GM Irene Sukandar melawan Dadang Subur alias Dewa Kipas telah digelar kemarin dan hasilnya GM Irene mampu memenangkan duel dengan skor 3-0.
Meski begitu, YouTuber Deddy Corbuzier tetap akan memberikan hadiah berupa uang tunai kepada keduanya.
Tak tanggung-tanggung, total hadiah tunai yang disiapkan mencapai Rp 300 juta dengan rincian Rp 200 juta untuk pemenang dan Rp 100 juta untuk pihak yang kalah.
"Rp 300.000.000, total hadiah, akhirnya catur bisa seperti ini… Diapresiasi seperti ini, ditunggu seperti ini," tulis Deddy pada akun media sosial resminya.
Dalam hal ini, Irene Sukandar yang menang mutlak 3-0 berhak membawa pulang Rp 200 juta, sedangkan Dewa Kipas mengantongi Rp 100 juta dari ajang ini.
Dengan jumlah yang mencapai Rp 200 juta, GM Irene bahkan menyebut hadiah tersebut sama nilainya dengan medali emas di SEA Games.
Deddy Corbuzier selaku promotor atau penyelenggara menegaskan bahwa pajak dari hadiah itu sepenuhnya ditanggung pemenang.
Lantas, berapa nilai pajak yang harus dibayarkan oleh keduanya?
Melansir dari Kompas.com, aturan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dirangkum dari aturan tersebut, jenis hadiah setidaknya digolongkan menjadi dua jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan atau prestasi.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV