> >

Luhut Ingin Pipa dan Kabel Bawah Laut Ditata: Jangan Kita Pura-pura Bodoh, Negara Rugi

Ekonomi dan bisnis | 22 Maret 2021, 16:29 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bersama Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, dan Menhub, Budi Karya Sumad, meninjau Pelabuhan Adikarto, Kulon Progo, Yogyakarta, Jumat (12/3/2021). (Sumber: Humas Kementerian Kemaritiman dan Investasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah akan menata kabel atau pipa bawah laut agar tidak lagi memiliki alur yang rumit.

Pemerintah pun sudah membuat tim khusus sejak tahun lalu, yang bertugas merancang peta jalan penataan alur pipa dan kabel bawah laut.

Pemerintah ingin kabel dan pipa bawah laut dibuat dari sumber langsung ke lokasi tujuan, tanpa ada singgah atau transit di titik tertentu. Menurut Luhut, para pelaksana jangan berpura-pura tidak tahu sehingga tidak melakukan efisiensi.

Baca Juga: Perusahaan Suami Puan Maharani Garap Proyek Pipa Rp 4,3 T dengan Pertagas

"Itu membuat kita lebih efisien. Jadi jangan kita pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Indonesia ini negara besar, jadi jangan membuat diri kita kerdil," kata Luhut dalam acara virtual sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, Senin (22/03/2021).

Tim khusus yang disebut Luhut, sudah melaporkan hasil kerjanya kepada pemerintah. Kemudian pada Februari lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 tahun 2021, tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

"Negeri kita jangan jadi korban dari ketidakdisiplinan kita dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Itu saya minta supaya bisa dipahami. Kita makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia yang semrawut," ujar Luhut.

Baca Juga: Jokowi Pecat Pejabat Akibat Impor Pipa, Luhut: Pertamina Ngawurnya Minta Ampun

Regulasi itu mengatur 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut dan 209 beach manhole. Termasuk 4 tempat landing station yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado dan Jayapura.

Aturan ini dapat dievaluasi sebanyak 1 kali dalam 5 tahun jika terjadi perubahan terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan dan bencana.

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU