KSPI Minta THR Dibayar Penuh, Apindo: Ekonomi Belum Membaik
Ekonomi dan bisnis | 20 Maret 2021, 10:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ribuan perusahaan belum melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Said Iqbal menilai, seharusnya yang boleh mencicil atau memotong THR adalah perusahaan yang sudah merugi selama 2 tahun berturut-turut. Namun aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membolehkan perusahaan mencicil THR.
"Karena dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dibayarnya dan juga tidak sebesar nilai 100% bagi yang masa kerja 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu walaupun sesungguhnya mampu perusahaan tersebut," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: KSPI Tuding Perusahaan Sengaja Pailitkan Diri, Ketua Apindo: 'Itu Tindakan Bodoh'
Menanggapi pernyataan Said Iqbal, Ketua Apindo Anton J Supit mendorong agar KSPI melaporkan ribuan perusahaan yang masih menunggak THR 2020.
"Laporkan saja datanya ke pemerintah. Kalau memang perusahaan itu sebenarnya mampu tapi tidak memenuhi hak karyawan," ujar Anton Supit saat dikonfirmasi Kompas.TV.
Namun Anton memberi catatan, jika suatu perusahaan atau pabrik sudah mulai beroperasi setelah terhenti akibat pandemi, bukan berarti kondisinya sudah membaik. Ia menjelaskan, pabrik bisa dikatakan mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas saat operasional sudah 70%.
Baca Juga: KSPI: THR Tahun Ini Harus Dibayar 100% dan Tidak Boleh Dicicil
"Jika operasional pabrik masih di bawah itu, jangan dibilang sudah membaik. Saya aja nggak rugi, tapi cashflow bermasalah dan nggak ada produksi, apa yang mau dibuat bayar (THR)," terangnya.
Mengenai permintaan buruh agar THR tahun ini dibayar penuh karena perekonomian sudah membaik, Anton Supit tidak setuju. Menurutnya, daya beli masyarakat yang turun saat ini, mencerminkan perekonomian yang juga masih lemah.
"Kalau dibilang ekonomi membaik, antara statement politik dengan realita itu berbeda. Tapi pasti ada perusahaan yang mampu bayar THR full. Yang paling tahu kondisi perusahaan ya karyawan yang bekerja di pabrik itu. Pihak luar (KSPI) nggak usah ikut campur, " tambahnya.
Baca Juga: BPS Catat Upah Nominal dan Rill Buruh Tani Naik
Anton menyarankan, lebih baik KSPI melatih pimpinan serikat pekerja di tiap-tiap pabrik untuk bernegosiasi dengan benar. Lantaran kondisi tiap perusahan berbeda dan tidak bisa digeneralisir.
Sehingga dialog bipartit antara manajemen perusahaan dengan pekerjanya sendiri menjadi solusi yang lebih baik.
"Kalau pabrik macam-macam kan buruh punya hak juga. Minimal hak untuk mogok," ujar Anton.
Ia pun meminta semua pihak fokus pada penanganan pandemi. Karena menurutnya ekonomi sulit membaik jika kasus positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Baca Juga: Israel Setuju Untuk Memvaksinasi Buruh di Tepi Barat
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV