> >

KSPI Sebut Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020

Ekonomi dan bisnis | 19 Maret 2021, 13:50 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, masih banyak perusahaan yang belum melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada  2020 lalu. 

"Sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR-nya belum pada lunas terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu dan lain sebagainya," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: KSPI: THR Tahun Ini Harus Dibayar 100% dan Tidak Boleh Dicicil

Tahun lalu, pemerintah mengizinkan perusahaan mencicil pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Menurut Iqbal, para buruh juga memahami kesulitan yang dialami pengusaha. Sehingga dalam beberapa aturan, mereka pun menerimanya 

"Para buruh dan pekerja memahami, serikat pekerja/serikat buruh, termasuk KSPI memahami. Oleh karena itu dalam beberapa kebijakan, kami diam karena tahu keadaan," kata Said Iqbal.

Namun, ia menilai Menteri Ketenagakerjaan terkesan selalu berpihak kepada kepentingan pengusaha dan tidak mempertimbangkan kepentingan buruh.

Baca Juga: Kata Kemnaker Soal Kemungkinan THR Tahun Ini Dicicil

"Karena dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dibayarnya dan juga tidak sebesar nilai 100% bagi yang masa kerja 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu walaupun sesungguhnya  perusahaan tersebut mampu," imbuhnya.

Menurut Said, seharusnya perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut, baru dibolehkan mencicil THR. Itupun setelah mengajukan data-data dan diverifikasi. 

KSPI pun meminta THR tahun ini tidak dipotong atau dicicil seperti tahun lalu. Apalagi, pemerintah sudah menghentikan program BLT gaji dengan alasan ingin mendorong sektor produktif.

Padahal, BLT gaji sangat membantu pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta untuk menyambung hidup di saat pandemi.

Baca Juga: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya

"Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," terang Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, (17/03/2021).

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU