> >

Kata Kemnaker Soal Kemungkinan THR Tahun Ini Dicicil

Kebijakan | 17 Maret 2021, 23:09 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan berbagai pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun lalu yang dicicil oleh pelaku usaha.

Dengan kondisi masih merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, Kemnaker kembali membuka opsi pembayaran THR tahun ini dengan dicicil untuk meringankan beban pelaku usaha.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar melansir Kompas.com, Rabu (17/4/2021).

Baca Juga: KSPI: THR Tahun Ini Harus Dibayar 100% dan Tidak Boleh Dicicil

Anwar juga menegaskan, THR merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja atau buruh. Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 yang berpengaruh di sektor ekonomi, pemerintah terbuka dengan opsi THR dibayar dicicil.

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.

Meski begitu, tidak semua perusahaan bisa membayar THR dicicil. Kemenaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.

“Kurang lebih begitu.” ucapnya.

Baca Juga: Lebaran Nanti PNS Dapat THR Penuh, Bagaimana Pekerja Swasta?

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.

Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait pembayaran THR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta THR tahun ini dibayar penuh oleh perusahaan dan tidak dicicil.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal Angka Pengangguran di Indonesia: Ada 9,7 Juta Orang

Hal ini berdasarkan pernyataan pemerintah yang menyebut ekonomi sudah mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/03/2021).

Said tidak ingin THR tahun ini dipotong atau dicicil seperti tahun lalu. Apalagi, program BLT gaji yang dilakukan pemerintah untuk membantu para buruh juga sudah dihentikan.

Said pun meminta pemerintah membuat kebijakan yang adil untuk kepentingan butuh dan pengusaha.

Baca Juga: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya

Ia menyebut, pengusaha sudah mendapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah. Sehingga, seharusnya mereka juga bisa membayar penuh THR dan upah buruh.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegas Iqbal.

Jika permintaan ini tidak digubris Kemenaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU