Geser Avanza Sebagai Mobil Terlaris, Innova Bakal Dapat Bebas PPnBM
Ekonomi dan bisnis | 16 Maret 2021, 18:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana memasukkan mobil 2.500 cc dengan local purchase minimal 70% ke dalam daftar penerima keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), hanya ada sedikit mobil dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc dan dibawah 2.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Di antaranya adalah Honda CR-V (bermesin 2.000 cc), Mitsubishi Pajero Sport dengan mesin 2.400 cc dan 2.500 cc, Toyota Kijang Innova (bermesin 2.000 cc bensin dan 2.400 cc diesel) dan Toyota Fortuner dengan mesin diesel 2.400 cc.
Baca Juga: Penjualan Mobil Turun 3.700 Unit, Relaksasi PPnBM Diharap Bisa Mendongkrak
Belum ada kepastian mobil mana saja dari daftar di atas yang akan mendapat keringanan PPnBM.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi mengatakan, yang paling mungkin mendapat diskon pajak penjualan mobil adalah Kijang Innova.
"Kira-kira mungkin yang diarah adalah Kijang Innova. Karena itu adalah icon-nya Indonesia, local purchase-nya cukup tinggi," kata Nangoi saat dikonfirmasi Kompas.TV, Selasa (16/03/2021).
Meski harganya lebih tinggi dari Toyota Avanza, Kijang Innova nyatanya mampu menjadi salah satu mobil terlaris di Indonesia.
Berdasarkan data Gaikindo, pada Februari 2021 pengiriman Kijang Innova mencapai 3.123 unit, menjadikannya mobil terlaris ke-5 di Indonesia pada bulan itu.
Baca Juga: Siap-siap, Innova hingga Pajero Sport Bisa Dapat Keringanan PPnBM
Sementara pengiriman Toyota Avanza pada Februari 2021 hanya 1.921 unit.
Sepanjang tahun lalu, Kijang Innova menjadi mobil terlaris ke-6 di Indonesia, dengan pengiriman sebanyak 27.594 unit.
"Saya masih belum tahu untuk yang lain-lainnya. Karena kalau saya lihat yang terjaring di sini ada beberapa model. Satu adalah Innova, dua Pajero Sport, ketiga itu adalah CR-V. Itu buatan Indonesia semua. Tapi saya nggak ngerti local purchase-nya berapa persen masing-masing," terang Nangoi.
Sementara itu, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy belum mau berkomentar banyak tentang hal ini.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil yang Bebas PPnBM dan Bisa Dicicil Tanpa DP
"Tentu pemerintah ingin mendukung industri otomotif dalam negeri, " jawabnya singkat saat dihubungi Kompas.TV.
Berdasarkan aturan, PPnBM dikenakan pada harga off the road atau harga dari pabrik.
Sedangkan harga yang dibeli konsumen dari dealer atau showroom adalah harga on the road, yang di dalamnya sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara besaran PKB berbeda-beda setiap daerah. Untuk DKI Jakarta, tarif PKB yang dikenakan sebesar 2,5%.
Harga on the road juga masih akan ditambah dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5%.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV