> >

Daftar Lokasi Samsat Keliling dan SIM Keliling Senin 15 Maret 2021

Kebijakan | 15 Maret 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi: situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). (Sumber: KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Penjual BPKB dan STNK Palsu

Persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP asli serta fotokopi, SIM lama serta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Layanan mobil SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Pembuatan SIM baru dilakukan di Kantor Samsat dengan biaya Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. 

Baca Juga: DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Denda, Ini Syaratnya

Untuk pembuatan SIM baru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis Bisa membaca dan menulis
2. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor 
3. Batas usia, antara lain: 16 Tahun untuk SIM Golongan C; 17 Tahun untuk SIM Golongan A; -20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII 
4. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor Sehat jasmani dan rohani 
5. Lulus ujian teori dan praktik

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU