Daftar Lokasi Samsat Keliling dan SIM Keliling Senin 15 Maret 2021
Kebijakan | 15 Maret 2021, 10:24 WIBBaca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Penjual BPKB dan STNK Palsu
Persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP asli serta fotokopi, SIM lama serta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Layanan mobil SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Pembuatan SIM baru dilakukan di Kantor Samsat dengan biaya Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Baca Juga: DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Denda, Ini Syaratnya
Untuk pembuatan SIM baru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis Bisa membaca dan menulis
2. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
3. Batas usia, antara lain: 16 Tahun untuk SIM Golongan C; 17 Tahun untuk SIM Golongan A; -20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
4. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor Sehat jasmani dan rohani
5. Lulus ujian teori dan praktik
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV