Harta Karun Bawah Laut Digarap Asing, Pemerintah: Hanya Boleh Dipamerkan
Ekonomi dan bisnis | 11 Maret 2021, 06:00 WIBPencarian harta karun bawah laut Indonesia, tadinya masuk dalam daftar negatif investasi, bersama dengan 20 bisah usaha lainnya.
Tapi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, 14 bidang usaha dibuka untuk investasi, sedangkan 6 lainnya masih tertutup.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV