Sewa Lapak Usaha Mikro-Kecil di Tempat Ini Hanya 30% Harga Komersial
Ukm | 10 Maret 2021, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Peraturan pemerintah yang mengatur Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (KUMKM) sebagai turunan UU Cipta Kerja telah diundangkan.
Salah satu isinya memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan akses lokasi strategis.
Antara lain kebijakan yang mewajibkan tempat usaha di infrastruktur publik dialokasikan minimal 30% bagi UMK dan biaya sewa untuk UMK maksimal 30% dari harga komersial.
Baca Juga: Ramai #sellerasingbunuhUMKM, Menkop UKM akan Panggil Shopee soal Mr Hu
Dalam PP No 7/2021 yang dikutip Selasa (09/03/2021), disebutkan Kementerian/lembaga, Pemda, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMK, paling sedikit 30%.
Persentase itu dihitung dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. Seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, dan rest area tol, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam pembangunan.
Khusus untuk rest area jalan tol, juga diperuntukkan untuk usaha menengah.
Baca Juga: Cerita Mendag di Balik Pidato 'Benci Produk Asing' Presiden Jokowi
Bagi badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMK, bisa diberikan insentif. Berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah, dan fasilitas kemudahan lainnya.
Yang dimaksud tempat promosi UMK minimal berupa media luar ruang dan ruang pameran. Sementara yang dimaksud tempat pengembangan usaha minimal berupa tempat berjualan,
Tempat bekerja dan akomodasi dan pergudangan.
Dalam aturan itu juga disebutkan, Penyelenggara infrastruktur publik menetapkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling banyak 30% dari harga sewa komersial.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV