> >

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Buat dan Aktivasi EFIN untuk Mengisi E-Filling

Kompas bisnis | 8 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Baca Juga: Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa Lewat Online, Ini Caranya

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Cara Lapor SPT Melalui E-Filing

Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

Baca Juga: Ini Jenis-jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapannya:

1. Kunjungi laman www.djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

Baca Juga: Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!

4. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.

5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU