> >

Terungkap, Ini Pengusul Perpres Izin Investasi Miras

Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol atau miras. Aturan investasi miras di lampiran Perpres Nomo 10 Tahun 2021 menuai kontroversi. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Arak lokal Bali juga ia sebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, miras lokal ini sangat berkualitas dan bisa menjadi komoditas ekspor.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tambahnya.

Namun, Bahlil mengakui memang ada masyarakat dari empat daerah itu yang menolak aturan itu. Ia mengaku, pemerintah tak menutup mata dari kritik.

Hal ini terlihat dari pernyataan sikap Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menolak aturan investasi miras di daerahnya. Masyarakat Papua takut miras akan merusak generasi muda mereka.

Baca Juga: Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan

Papua juga sebenarnya memiliki aturan sendiri yang melarang miras, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Karena itu, Bahlil telah menyampaikan aspirasi masyarakat itu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," jelas Bahlil.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU