Tak Lagi Ribet Daftar PT untuk Usaha Kecil dan Mikro, Ini Prosedurnya
Kebijakan | 26 Februari 2021, 14:32 WIBSebelumnya, syarat untuk mendirikan PT haruslah minimal dua orang.
Adapun dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021, disebutkan bahwa PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan keringanan biaya pendirian badan hukum.
Hal ini merupakan amanat dari Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153I ayat (1) UU PT.
Baca Juga: BLT UMKM di Kabupaten Bandung Diduga Disunat hingga 804 Juta, Ini Kata Polda Jabar
Selanjutnya, pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia.
Surat ini setidaknya memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.
Perkara ini diatur dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT, serta Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021.
Baca Juga: Presiden Minta Perusahaan Besar dan UMKM Berkolaborasi, Jokowi: Agar Saling Menguntungkan
Adapun surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan mengisi format isian.
Berikut format isiannya:
- Nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
- Jangka waktu berdirinya;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat PT Perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.
Baca Juga: Bea Cukai Riau Fasilitasi Ekspor Produk UMKM 10.000 Unit Ke As
Tak ada minimal modal dasar
Salah satu perubahan lainnya yang membuat pendirian PT lebih mudah adalah adalah mengenai syarat modal dasar PT.
Terkait hal ini, sebelumnya modal dasar diatur pada Pasal 32 ayat (1) UU PT.
Pada aturan baru, perubahan ini dicantumkan di Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja.
Disebutkan bahwa PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Kini Sudah 'Menelurkan' Aturan Turunan, Total Ada 47 PP dan 4 Perpres
Adapun, modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor minimal 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Dengan begitu, jika kamu pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan PT, tak perlu lagi repot-repot memikirkan modal dasar dengan angka tinggi.
Kini, pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT.
Besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.
Baca Juga: Menteri Sandi Bantu Pelaku UMKM Parekraf dengan Dana Kredit 50 Juta Per Orang
Hanya saja, kebijakan tidak berlaku untuk pendirian PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu.
Adapun besaran minimum modal dasar pendirian PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, dengan semakin mudahnya prosedut untuk mendaftarkan PT diharapkan semakin banyak UMKM yang semakin berkembang.
Bagaimana? Sudah siap mendaftarkan usaha kamu sebagai PT?
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV