Tak Lagi Ribet Daftar PT untuk Usaha Kecil dan Mikro, Ini Prosedurnya
Kebijakan | 26 Februari 2021, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku usaha kecil dan mikro kini tak perlu lagi khawatir untuk mendaftarkan usahanya sebagai PT. Kedepannya, prosedur untuk daftar PT tak lagi ribet dan semakin mudah.
Berkat disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), membuat sejumlah aturan yang ada sebelumnya mengalami perubahan.
Salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sejumlah poin di aturan ini pun juga terkena perubahan.
Baca Juga: Dinkop UKM Bantu Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai pedoman untuk penerapannya secara teknis.
Melansir dari KOMPAS.com, di antara aturan turunan itu, salah satunya yang sudah terbit adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Selanjutnya, terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 untuk BLT Rp 2,4 Juta hingga Cek Pencairan eform.bri.co.id/bpum
Kriteria PT usaha kecil dan mikro
Untuk mendapatkan kemudahan mendirikan PT, kamu harus memahami kriteria usaha yang bisa didaftarkan
Pasalnya, hanya usaha yang masuk kriteria inilah yang bisa mendapatkan kemudahan dalam hal pendirian PT.
Kategorisasi usaha kecil dan mikro ini termuat dalam PP 7/2021.
Baca Juga: BRI Rilis Hasil Survey UMKM, Pelaku Optimis Ekonomi Pulih
Dalam Pasal 1 Angka 2 regulasi itu, dijelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Kriteria usaha mikro dalam PP 7/2021 yakni memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, kriteria lainnya yakni usaha dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga: Pegiat UMKM Bersiaplah, Kemenkop UKM Siapkan Sejumlah Stimulus
Sedangkan yang termasuk usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Usaha kecil diamanatkan punya kriteria memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan maksimal Rp 15 miliar.
Perlu dicatat, jika nantinya usaha kamu telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu harus mengubah status PT untuk usaha mikro dan kecil tersebut menjadi PT sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kontribusi BRI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional: Penguatan UMKM dan Restrukturisasi Kredit
Syarat mudah mendirikan PT
Apabila kamu sudah memahami kriteria usaha yang dimaksud dan usaha kamu memenuhi kriteria tersebut, kamu bisa mendapatkan kemudahan dalam mendaftar PT.
Dilihat dari regulasi yang berlaku sekarang, syarat mendirikan PT ini lebih mudah dibandingkan aturan sebelumnya.
Pada pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat ketentuan baru Pasal 153A ayat (1) UU PT, dijelaskan bahwa hanya perlu satu orang untuk bisa mendirikan PT.
Baca Juga: Kemenkumham Gelar Diskusi Virtual Bahas Kepastian Hukum untuk Dukung UMKM di Masa Pandemi
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV