> >

Beda Pernyataan Pejabat BPN Soal UU Ciptaker Perparah Alih Fungsi Lahan

Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi petani di sawah (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah UU Cipta Kerja akan memperparah alih fungsi lahan sawah.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyebut tidak benar UU Ciptaker berpotensi mengancam stabilitas pangan nasional.

Baca Juga: BPN Ramal UU Cipta Kerja Perparah Alih Fungsi Lahan, 90 Ribu Ha Sawah Berpotensi Hilang Tiap Tahun

"Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UU Ciptaker berlangsung," ujar Budi dalam keterangan tertulisya, Rabu (24/2/2021).

Kementerian ATR/BPN mencatat, pada 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah. Kemudian pada 2013, itu turun menjadi 7,75 juta hektare. Kemudian penurunan berlanjut pada 2018 hingga tinggal menjadi 7,1 juta hektare. 

Baca Juga: Kepala BPN: Kasus Ibunda Dino Patti Djalal Takkan Terulang dengan Sertifikat Elektronik

"Dapat ditarik kesimpulan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Ciptaker dengan kisaran 100.000 hektare hingga 150.000 hektare per tahun," kata Budi.

Menurut Budi, Kementerian ATR/BPN selalu berusaha menjaga ketersediaan lahan sawah untuk kebutuhan pangan dalam negeri dengan sejumlah langkah.

Yaitu menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.

Baca Juga: Simak Besaran Upah Lembur dan Cuti dalam UU Cipta Kerja

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU