Heboh Sri Mulyani Disebut Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Penjelasan Bea Cukai
Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2021, 00:08 WIB"Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta," pungkasnya.
Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV