> >

Heboh Sri Mulyani Disebut Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Penjelasan Bea Cukai

Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2021, 00:08 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Heboh Sri Mulyani Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Klarifikasi Bea Cukai. (Sumber: Kompas.com)

"Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta," pungkasnya. 

Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU